Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Partai Politik

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1999
TentangPARTAI POLITIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Februari 1999
Pejabat yang MenetapkanBACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan22
Nomor Tambahan3809
Tanggal Pengundangan01 Februari 1999
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum