Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor31
Tahun2002
TentangPARTAI POLITIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2002
Pejabat yang MenetapkanMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan138
Nomor Tambahan4251
Tanggal Pengundangan27 Desember 2002
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum