Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 Tentang Perubahan Uu 11-1966 Tentang Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah dengan Uu 4-1967

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor21
Tahun1982
TentangPERUBAHAN UU 11-1966 TENTANG KETENTUAN POKOK PERS SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU 4-1967
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 September 1982
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1982
Nomor Pengundangan52
Nomor Tambahan3235
Tanggal Pengundangan20 September 1982
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum