Undang-undang Nomor 40 Tahun 1947 Tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Disiplin Tentara

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor40
Tahun1947
TentangPERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DISIPLIN TENTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum