Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Universitas Pertahanan Sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 5 |
| Tahun | 2011 |
| Tentang | UNIVERSITAS PERTAHANAN SEBAGAI PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 07 Februari 2011 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan