Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang No 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu Tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah untuk Seluruh Indonesia
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 12 |
| Tahun | 1954 |
| Tentang | PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO 4 TAHUN 1950 DARI REPUBLIK INDONESIA DAHULU TENTANG DASAR-DASAR PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN DI SEKOLAH UNTUK SELURUH INDONESIA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1954 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 38 |
| Nomor Tambahan | 550 |
| Tanggal Pengundangan | 18 Maret 1954 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 No. 147) Tentang Perubahan "krosok Ordonnantie 1937" (staatsblad Tahun 1937 No. 604) Sebagai Undang-undang