Undang-undang Nomor 22 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 No. 147) Tentang Perubahan "krosok Ordonnantie 1937" (staatsblad Tahun 1937 No. 604) Sebagai Undang-undang
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 22 |
| Tahun | 1958 |
| Tentang | PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 12 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1954 NO. 147) TENTANG PERUBAHAN "KROSOK ORDONNANTIE 1937" (STAATSBLAD TAHUN 1937 NO. 604) SEBAGAI UNDANG-UNDANG |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1958 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 63 |
| Nomor Tambahan | 1623 |
| Tanggal Pengundangan | 02 Juli 1958 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang No 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu Tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia