Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/kerbau, dan Gula Konsumsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PANGAN NASIONAL
Nomor11
Tahun2022
TentangHARGA ACUAN PEMBELIAN DI TINGKAT PRODUSEN DAN HARGA ACUAN PENJUALAN DI TINGKAT KONSUMEN KOMODITAS KEDELAI, BAWANG MERAH, CABAI RAWIT MERAH, CABAI MERAH KERITING, DAGING SAPI/KERBAU, DAN GULA KONSUMSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Desember 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/kerbau
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8025
Jumlah diDownload766
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1302
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Desember 2022
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/kerbau

Diubah Oleh :
  • Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2o22 Tentang Harga Acuan Pemb Elian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/kerbau, dan Gula Konsumsi
Dasar Hukum