Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2o22 Tentang Harga Acuan Pemb Elian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/kerbau, dan Gula Konsumsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PANGAN NASIONAL
Nomor17
Tahun2023
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2O22 TENTANG HARGA ACUAN PEMB ELIAN DI TINGKAT PRODUSEN DAN HARGA ACUAN PENJUALAN DI TINGKAT KONSUMEN KOMODITAS KEDELAI, BAWANG MERAH, CABAI RAWIT MERAH, CABAI MERAH KERITING, DAGING SAPI/KERBAU, DAN GULA KONSUMSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Juli 2023
Pejabat yang MenetapkanARIEF PRASETYO ADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan561
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Juli 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA