Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2o22 Tentang Harga Acuan Pemb Elian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/kerbau, dan Gula Konsumsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PANGAN NASIONAL
Nomor17
Tahun2023
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2O22 TENTANG HARGA ACUAN PEMB ELIAN DI TINGKAT PRODUSEN DAN HARGA ACUAN PENJUALAN DI TINGKAT KONSUMEN KOMODITAS KEDELAI, BAWANG MERAH, CABAI RAWIT MERAH, CABAI MERAH KERITING, DAGING SAPI/KERBAU, DAN GULA KONSUMSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Juli 2023
Pejabat yang MenetapkanARIEF PRASETYO ADI
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/kerbau
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2816
Jumlah diDownload2126
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan561
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Juli 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/kerbau

Mengubah :
  • Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/kerbau, dan Gula Konsumsi
Dasar Hukum