Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Nomor10
Tahun2014
TentangPENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8511
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1536
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum