Peraturan Badan Sar Nasional Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 914 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 04 Desember 2024 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan SAR Nasional Nomor PK.05 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Badan Sar Nasional
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan