Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024
| Tahun Pengundangan | 2021 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1398 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 22 Desember 2021 |
| Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting
- Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional