Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor1
Tahun2023
TentangTATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Maret 2023
Pejabat yang MenetapkanERIKA RETNOWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan277
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Maret 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA