Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 626 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Juni 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 Tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
- Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa