Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15/p/bph Migas/vii/2008 Tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor21
Tahun2019
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI NOMOR 15/P/BPH MIGAS/VII/2008 TENTANG PEMANFAATAN BERSAMA FASILITAS PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Oktober 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4093
Jumlah diDownload399
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1406
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Oktober 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum