Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15/p/bph Migas/vii/2008 Tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI |
| Nomor | 21 |
| Tahun | 2019 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI NOMOR 15/P/BPH MIGAS/VII/2008 TENTANG PEMANFAATAN BERSAMA FASILITAS PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 08 Oktober 2019 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4093 |
| Jumlah diDownload | 399 |
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1406 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 31 Oktober 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 Tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
- Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
- Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Khusus Pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi