Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pedoman Teknis Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN |
| Nomor | 16 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | PEDOMAN TEKNIS PENINGKATAN KAPABILITAS APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 02 November 2015 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pada Kementerian/lembaga/pemerintah Daerah |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6609 |
| Jumlah diDownload | 272 |
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1790 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 November 2015 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pada Kementerian/lembaga/pemerintah Daerah