Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Mutasi Kepegawaian Lainnya, dan Penetapan Angka Kredit Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 531 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Mei 2022 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Minamata Convention On Mercury (konvensi Minamata Mengenai Merkuri)
- Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan