Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penetapan Jenis Biaya dan Besaran Biaya yang Dikenakan Oleh Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi Kepada Peserta Lelang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMIDITI
Nomor1
Tahun2018
TentangPENETAPAN JENIS BIAYA DAN BESARAN BIAYA YANG DIKENAKAN OLEH PENYELENGGARA PASAR LELANG GULA KRISTAL RAFINASI KEPADA PESERTA LELANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Januari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan100
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Januari 2018
Pejabat Pengundangan