Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/pojk.03/2019 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
| Nomor | 13/POJK.03/2019 |
| Tahun | 2019 |
| Tentang | PELAPORAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 29 April 2019 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5062 |
| Jumlah diDownload | 255 |
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 86 |
| Nomor Tambahan | 6342 |
| Tanggal Pengundangan | 30 April 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan