Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 33 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 29 November 2024 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.03/2019 Tahun 2019 Tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah