Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/pojk.03/2019 Tahun 2019 Tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
| Nomor | 35/POJK.03/2019 |
| Tahun | 2019 |
| Tentang | TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 13 Desember 2019 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7580 |
| Jumlah diDownload | 204 |
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 241 |
| Nomor Tambahan | 6436 |
| Tanggal Pengundangan | 18 Desember 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan