Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/pojk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
| Nomor | 48/POJK.03/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5172 |
| Jumlah diDownload | 174 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 154 |
| Nomor Tambahan | 6097 |
| Tanggal Pengundangan | 12 Juli 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah