Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/pojk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor48/POJK.03/2017
Tahun2017
TentangTransparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat5172
Jumlah diDownload174
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan154
Nomor Tambahan6097
Tanggal Pengundangan12 Juli 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum