Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 /pojk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
| Nomor | 19/POJK.05/2021 |
| Tahun | 2021 |
| Tentang | PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 14 September 2021 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Lembaga Keuangan Mikro |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8717 |
| Jumlah diDownload | 662 |
| Tahun Pengundangan | 2021 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 217 |
| Nomor Tambahan | 6724 |
| Tanggal Pengundangan | 15 September 2021 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
- Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 Tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro