Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 54 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 27 Desember 2024 |
| Pejabat Pengundangan | Supratman Andi Agtas |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 Tahun 2021 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 /POJK.05/2021 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan