Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/pojk.03/2018 Tahun 2018 Tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
| Nomor | 2/POJK.03/2018 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.03/2015 Tahun 2015 Tentang Penerapan Systemically Important Bank dan Capital Surcharge |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6099 |
| Jumlah diDownload | 183 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 35 |
| Nomor Tambahan | 6190 |
| Tanggal Pengundangan | 26 Maret 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.03/2015 Tahun 2015 Tentang Penerapan Systemically Important Bank dan Capital Surcharge
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan