Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor5
Tahun2024
TentangPENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Maret 2024
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan7/OJK
Nomor Tambahan75/OJK
Tanggal Pengundangan27 Maret 2024
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY