Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/pojk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor43/POJK.03/2017
Tahun2017
TentangTindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat6171
Jumlah diDownload183
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan149
Nomor Tambahan6092
Tanggal Pengundangan12 Juli 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum