Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/pojk.02/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/pojk.02/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
| Nomor | 22/POJK.02/2018 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8583 |
| Jumlah diDownload | 253 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 240 |
| Nomor Tambahan | 6271 |
| Tanggal Pengundangan | 10 Desember 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan