Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/pojk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/pojk.05/2017 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
| Nomor | 30/POJK.05/2018 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9674 |
| Jumlah diDownload | 287 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 246 |
| Nomor Tambahan | 6277 |
| Tanggal Pengundangan | 10 Desember 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin