Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/pojk.03/2019 Tahun 2019 Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
| Nomor | 39/POJK.03/2019 |
| Tahun | 2019 |
| Tentang | PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI BANK UMUM |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 19 Desember 2019 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 12396 |
| Jumlah diDownload | 565 |
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 246 |
| Nomor Tambahan | 6439 |
| Tanggal Pengundangan | 19 Desember 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan