Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 19 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 31 Juli 2024 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019 Tahun 2019 Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan