Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/pojk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor4/POJK.04/2020
Tahun2020
TentangPERILAKU PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA
SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Februari 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat10369
Jumlah diDownload413
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan48
Nomor Tambahan6465
Tanggal Pengundangan19 Februari 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum