Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/pojk.05/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Tahun Pengundangan | 2023 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 9/OJK |
Nomor Tambahan | 34/OJK |
Tanggal Pengundangan | 06 April 2023 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |