Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/pojk.05/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor6
Tahun2023
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 April 2023
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan9/OJK
Nomor Tambahan34/OJK
Tanggal Pengundangan06 April 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY