Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Alat Material Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor10
Tahun2015
TentangPEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN ALAT MATERIAL KHUSUS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Barang/jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9195
Jumlah diDownload3
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1205
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum