Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Barang/jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 928 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 09 Desember 2024 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa
di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Alat Material Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia