Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor
| Tahun Pengundangan | 2021 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 26 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 18 Januari 2021 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Ri
- Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia