Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.50/menlhk/setjen/kum.1/9/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/menlhk/setjen/kum.1/11/2018 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.50/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019
Tahun2019
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 TENTANG TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 September 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4642
Jumlah diDownload455
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1137
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Oktober 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum