Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Nomor15
Tahun2015
TentangPEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan dan Pengakhiran Penundaan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan838
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Juni 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum