Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/m-dag/per/3/2015 Tahun 2015 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor22/M-DAG/PER/3/2015
Tahun2015
TentangKETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Maret 2015
Pejabat yang MenetapkanRACHMAT GOBEL
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan528
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 April 2015
Pejabat Pengundangan