Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Perencanaan Kawasan Transmigrasi
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI |
| Nomor | 5 |
| Tahun | 2021 |
| Tentang | TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 21 Juni 2021 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian Serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3235 |
| Jumlah diDownload | 584 |
| Tahun Pengundangan | 2021 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 753 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 01 Juli 2021 |
| Pejabat Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian Serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi