Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor34
Tahun2012
TentangOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Juni 2012
Pejabat yang MenetapkanE.E Mangindaan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum