Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 15 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 15
Tahun2023
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Mei 2023
Pejabat yang MenetapkanBUDI KARYA SUMADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan399
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Mei 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum