Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 153 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 29 Februari 2024 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan