Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM4
Tahun2018
TentangPenyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Januari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan172
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Januari 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum