Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 79 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 79
Tahun2021
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 43 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 September 2021
Pejabat yang MenetapkanBUDI KARYA SUMADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1111
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 September 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum