Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm105 Tahun 2014 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM105 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN JABATAN DI LINGKUNGAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 31 Desember 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM103 Tahun 2018 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM8 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 105 Tahun 2014 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 37 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 105 Tahun 2014 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 103 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 Januari 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM103 Tahun 2018 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM8 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 105 Tahun 2014 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 37 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 105 Tahun 2014 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM37 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 105 Tahun 2014 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan