Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm119 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM119
Tahun2018
TentangOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Desember 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1754
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum