Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm13 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Pm 198 Tahun 2015 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik Public Service Obligation

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM13
Tahun2016
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN PM 198 TAHUN 2015 TENTANG TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API PELAYANAN KELAS EKONOMI UNTUK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK PUBLIC SERVICE OBLIGATION
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Januari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan105
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Januari 2016
Pejabat Pengundangan