Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM34
Tahun2014
TentangMARKA JALAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1244
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 September 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum