Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm39 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Penyeberangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM39
Tahun2015
TentangSTANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM62 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan285
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Februari 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum